“Tujuh THM di Tutup Paksa”

Bekasi, Home1571 Dilihat
Ist

Bekasi,JN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan upaya penutupan paksa Tempat Hiburan Malam (THM) diKabupaten Bekasi. Upaya penutupan paksa tersebut berlangsung di lingkungan ruko Thamrin Lippo Cikarang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat,selasa (9/10/2018).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Hudaya kepada awak media mengatakan penutupan ini di lakukan sebagai tidak lanjut dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan.

“Dari jumlah 19 tempat karoke yang ada dilingkungan ruko thamrin,hari ini kita sagel 7 (tujuh) tempat,” ucapnya Hudaya.

Lanjutnya, sisanya ada 12 tempat lagi dilanjutkan besok dan lusa,jadi penutupan di lokasi ini kita lakukan bertahap selama 3 hari.

Adapun ke 7 tempat yang kita tutup secara paksa hari ini di antaranya yaitu muliya,V2, Jenesis, Soyanggang, Hollywood, Buterfly dan monalisa.

“Karena ke -7 tempat ini kita pilih secara objektif tidak ada dasar suka atau tidak suka (like or dislike) penutupan ini kita urutkan dari paling depan sampai belakang,”ungkapnya.

Hudaya memastikan,tempat karoke atau usaha keparawisataan lainnya yang melanggar perda no 3 thn 2016 tentang keparawisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan di tutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel.

Hudaya menyebutkan, semua tempat karaoke kita segel karena kita tidak mengecualikan apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainya, yang jelas penyegelan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada

Hudaya berharap, kepada para pelaku usaha keparawisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati Peraturan No.3 thn 2016. “7(tujuh) kami berharap mereka pengusaha bisa patuh dengan apa yang sudah kita lakukan kalau masih melanggar dan sampai berani membuka segel jelas itu masuknya ranah pidana.”ucapnya. (JN/metropolitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *