Sudah Berdiri Meskipun Tower Belum Dapat Izin Pemkot

Home1902 Dilihat

Bekasi,JN– Pemkot Bekasi diminta tidak tutup mata terkait berdirinya Sebuah tower milik salah satu perusahaan swasta yang sudah menjulang di atas lahan fasos fasum disalah satu komplek perumahan kecamatan Bekasi utara. Pasalnya, tower yang diduga belum mendapat izin dari pemkot Bekasi tersebut seakan dibiarkan berdiri dan diperkirakan pembangunannya segera rampung.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi yang kerap disapa Bang Pepen ini mengatakan,” kalau memang belum ada kerjasama antara pemkot dengan swasta itu tidak diperbolehkan. Tapi kalau ada gak masalah, karena itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Klw bentuk kerjasamanya dengan oknum itu yang masalah,ujar bang Pepen.

Ketika dikonfirmasi, Budi selaku kasi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah yang menangani perizinan tower tersebut mengakui bahwa tower tersebut belum mengantongi izin dari pemkot dan masih sebatas rekom yang masih diproses.

Namun, Mantan lurah warga harapan mulya tidak mengetahui bahwa kegiatan pembangunan tower sudah dikerjakan dan hampir selesai.
Kemudian, Budi juga mengatakan, kalau benar kegiatan tersebut dilakukan sementara izin rekom masih diproses,kegiatan tersebut harus dihentikan,sampai pemkot mengeluarkan izin. Selanjutnya, Jika pemkot tidak mengeluarkan izin, tower tersebut mesti dibongkar. Kami akan segera meninjau lokasi,
Lanjut Budi,”mengenai lahan fasos fasum yang digunakan untuk pembangunan tower, menurutnya semua berdasarkan pengajuan dari pihak warga dan sudah ada ketentuannya. karena menurutnya, persetujuan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tower telah menyetujui dan sudah ada tanda tangan warga,hanya saja prosesnya masih sebatas rekom yang masih diproses di BPKAD dan belum ditembuskan kedinas PUPR. Ujar Budi.
Selain itu,berdasarkan hasil konfirmasi JAKPOSNEWS kedinas pupr,bahwa rekom yang mestinya ditembuskan dari pihak Bpkad kedinas PUPR, sampai saat ini belum diterima oleh pihak dinas pupr,ujar Wasdal PUPR. (M15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *