Asda 1 Himbau ASN Kota Bekasi Hindari Politik Praktis

Bekasi, Home2196 Dilihat

Bekasi,JN- Sesuai dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Berkaitan dengan hal tersebut,”Tahun inikan tahun politik, saya harap rekan-rekan dapat menghindar dari politik praktis, saya harap semua bisa menghindarinya dengan bijak”, ucap Asisten Daerah 1 (Asda 1) Erwin kepada ribuan ASN yang mengikuti Apel pagi di lapangan Plaza Pemkot Bekasi.

Sebagai Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dirinya juga mengatakan,” selain pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB yang menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

“Jadi saya harap semua (ASN) dapat menjaga nama baik ASN, khususnya di Kota Bekasi ini”, pungkasnya. (Mand-Bon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *