Jakarta,JN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah, hal ini disampaikan Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait banyaknya peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah pusat cukup masuk akal. Selain itu, para investor juga mulai mengeluhkan rumitnya proses perizinan akibat Perda tersebut.
“Intinya banyak investor yang mengeluh. Walau perizinan sudah dipangkas, tapi memang masih besar. Di BKPM , pusat (perizinan) bisa tiga hari selesai. Tapi di daerah bisa puluhan hari,” kata Tjahjo di Kantor Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Jumat, 26 Januari 2018.
Tjahjo mengatakan, Perda yang berlaku saat ini bertentangan dengan keinginan Jokowi agar pertumbuhan nasional dimulai dari daerah. Menurutnya, tak ada pemodal yang mau mengembangkan daerah jika perizinan harus dipersulit karena Perda.
“Kalau perizinan masih berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, beratus lembar, gimana mau bersaing dengan negara lain. Vietnam, Kamboja sudah terapkan tata kelola yang praktis dan efisien,” ujar Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menilai, Perda yang rumit bukan karena pejabat daerah nakal dan ingin menentang putusan pemerintah pusat. Persoalan ini tidak akan terjadi jika ada koordinasi intens, khususnya di level daerah.
“Tidak bandel, saya kira perlu ada yang duduk bersama, perlu ada koordinasi, perlu ada duduk antara Pemda dengan DPRD. Niat Presiden harus membangun bangsa bersama. Harus punya visi bangsa ke depan semakin baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada Pemerintah Daerah tidak membuat peraturan daerah (Perda) yang mempersulit investor. Hal itu untuk mengantisipasi timbulnya kesulitan dalam perizinan berinvestasi.
“Saya titip untuk seluruh gubernur, terutama ketua DPRD, jangan buat perda lagi yang bikin ruwet. Apalagi, blak-blakan saja, Perda yang orientasi proyek, lebih-lebih lagi,” kata Jokowi dalam rapat kerja pemerintah dengan gubernur dan pimpinan DPRD di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Ia tak ingin Pemda berorientasi membuat peraturan sebanyak-banyaknya. Tapi, mengabaikan kualitas dari peraturan yang dikeluarkan. (*)
Sumber: Mtvn