Jakarta,JN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyelenggarakan pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta pemilu hari Minggu malam18 Februari 2018. Pengundian dilakukan sejak pukul 19.00 di kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
“Pengundian akan dilakukan malam nanti. Semua komisioner dan pimpinan parpol akan hadir,” tutur staf Humas KPU, Arif P.S., di Jakarta, Ahad, 18 Februari 2018.
Arif mengatakan yang akan mengundi nomor urut bukan komisioner KPU, melainkan masing-masing pemimpin partai politik.
Setidaknya, KPU telah menetapkan 14 partai politik peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.
Untuk itu, bedasarkan hasil pengundian yang telah dilakukan, Nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang akan datang adalah:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. PARTAI Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Golongan Karya (GOLKAR)
5. NASDEM
6. Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
7. BERKARYA
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Persatuan Indonesia (PERINDO)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. DEMOKRAT
Mengenai hal ini, Arief Budiman menuturkan pengundian nomor urut tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal walaupun masih ada partai yang mengajukan sengketa. “Tahapan itu sudah disusun. Setelah penetapan itu, pengundian nomor urut, maka kami harus lakukan itu,” ujarnya.(JN/SR)