Tidak Hadir Sidang Ke 2 Sengketa KIP, Ada Apa Dengan Disdik Kota Bekasi?

Bandung, Home1959 Dilihat
Ruang sidang yang digelar Komisi Informasi Publik Bandung Jawa Barat. Disisi Kiri LSM LINAP sebagai Pihak pemohon dan disisi kanan Disdik Kota Bekasi sebagai termohon yang tidak hadir.

 

Bandung,JN – Disdik Pemerintah kota Bekasi tidak hadir dalam Sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Publik Jabar di gedung KORPRI Bandung Jawabarat.
Diketahui sidang sengketa permohonan informasi ini digelar Rabu (21/1) belum lama ini, sidang yang digelar oleh Komisi Informasi Publik Jabar antara pihak Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LSM LINAP) sebagai pemohon melawan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Termohon adalah sidang yang ke dua.

Belum diketahui jelas sampai saat ini, apa alasan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) pemkot Bekasi untuk tidak hadir dalam sidang sengketa informasi tersebut.

Menurut Januari, Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LSM LINAP), sengeketa ini berawal dari Pemohon meminta salinan laporan pelaksanaan dan persyaratan untuk mengikuti paket A, B dan C TA 2014 sampai dengan 2015, berikut dengan biaya kejar paket. Namun menurutnya, permohonan informasi yang diajukan ke instansi tersebut tidak diberikan. Dalam hal ini kata Januari, pihaknya sudah 2 kali melayang surat permintaan informasi berikut data kegiatan tersebut, namun surat mereka tidak pernah dibalas oleh dinas pendidikan.

“Disdik mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan informasi tersebut. Karena hasil kegiatan selama ini tidak pernah dibuka pada publik,” katanya di Kantor Informasi Publik Bandung Jawa Barat Rabu, (21/2/2018).

Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik, Januari mengatakan, informasi itu semestinya diberikan atas beberapa landasan regulasi. Di antaranya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lanjut ketua LINAP, UU 14/2008 merupakan salah satu dasar penguat pengecualian tersebut. Jika termohon bisa memahami UU KIP, lanjut dia, informasi tersebut mestinya bisa diberikan. Karena itu, tidak merupakan rahasia negara.

Mengenai Hal ini, dirinya sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pihak Dinas pendidikan Pemerintah Kota Bekasi selaku termohon. Karena menurutnya, Itu sama saja pihak disidik Bekasi tidak menghargai proses sidang yang telah digelar Komisi Informasi Publik Jabar. Lantas, kalau sudah seperti ini, patut dipertanyakan ada apa dengan dinas pendidikan kota Bekasi.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui jelas mengapa pihak dinas pendidikan kota Bekasi tidak hadir dalam proses sidang ke 2 sengketa informasi yang digelar belum lama ini. (Mdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *