Pilkada 2018, KPK Terus Awasi Kepala Daerah

Home, Nasional2050 Dilihat
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kanan) memberi keterangan saat menyambut kedatangan penyidik senior KPK Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Jakarta,JN – KPK akan terus mengawasi perilaku kepala daerah atau penyelanggara negara selama Pilkada 2018.  Demikian kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief.

“Pengawasan khusus kami sampaikan juga kepada Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) tadi bahwa ada beberapa tahapan pengawasan khusus yang dibuat oleh Polri dan KPK,” ujar Laode di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Menurut Laode, sebelum pilkada, KPK bersinergi dengan kepolisian mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan mahar politik dan proses pencalonan di KPUD. Dari pengawasan ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan suap kepada anggota KPUD dan Panwaslu Garut.

“Satu yang kemarin itu mahar politik yang sudah lewat, yang sekarang ini adalah tentang yang ada hubungannya dengan penyelenggara pemilu KPU seperti yang dilakukan di Garut kemarin oleh Polri,” jelas Laode.

Selain itu, lembaga antirasuah itu juga turut melakukan pengawasan saat hari pencoblosan terutama yang berkaitan dengan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia mengatakan proses pengawasan juga alam dilakukan hingga pasangan calon tersebut disahkan.

“Kalau sudah ada yang menang, mereka melakukan gugat menggugat di Mahkamah Konstitusi jadi tahapan pemantauannya sedang berjalan sampai dengan terpilih gubernur definitif,” tuturnya.

Dia pun mengingatkan para calon kepala daerah terutama, petahana untuk menghindari praktik politik uang. KPK, kata Laode akan terus menangkap kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.

“Kami tentunya bekerja berdasarkan undang-undang pidana Tipikor dan UU KPK. Sedangkan pencegahan itu, nah itu adalah kewajiban semua aspek,” tandas Laode.

4 Calon Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *