Kota Bekasi,JN – Rencana sistem ganjil genap akan diterapkan di gerbang Tol Bekasi Barat dan Gerbang Tol Bekasi Timur. Setidaknya, rencana itu akan berdampak kemungkinan menyebabkan penumpukan kendaraan di jalur arteri Kota Bekasi. Untuk itu, pihak dinas Perhubungan Kota Bekasi berencana akan mengurai kendaraan dengan cara mengalihkan jalur kendaraan yang ada di Gerbang Tol Barat dan timur. khusus di Gerbang Tol Bekasi Barat, akan dialihkan ke jalur arteri melalui Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, dan langsung ke Jalan Sultan Agung.
Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatakan, akan mempersiapkan jaluuntuk pengalihan kendaraan yang ingin ke Jakarta melalui pintu tol lain, kata Yayan di Bekasi, Jumat, 23 Februari 2018.
Selain itu, Jalan KH Noer Alie juga bisa, masuk Tol meskipun tolnya belum tuntas ya langsung ke Pondok Kelapa ya, Rumah Sakit Harum,” tambahnya.
Masih kata Yayan, Dishub tengah menyiapkan mekanisme pengalihan kendaraan saat ganjil genap tol Bekasi resmi diberlakukan. Kemudian, bagi pengendara roda empat yang ingin menuju Kampung Rambutan, Pasar Minggu, atau Bintaro, bakal diarahkan masuk di gerbang tol Jati Asih.
“Alur untuk mengalihkan itu kita siapkan, makanya kita juga nanti pada saat pemberlakuan butir-butir kita juga kita siapkan,” ujarnya.
Rencana pemberlakuan Aturan ganjil genap akan diterapkan di jalur tol yang mengarah ke Jakarta.
Dwimawan Heru, sebagai AVP Corporate Communication PT Jasa Marga mengatakan aturan ini akan diberlakukan Mulai 12 Maret 2018.
“Aturan itu berlaku mulai Senin hingga Jumat, pada jam 06.00 sampai jam 09.00 WIB. Tujuannya untuk mengatur waktu dan kecepatan kendaraan di Jalan tol Jakarta. Kebijakan itu masuk dalam program penanganan kepadatan jalan tol.
Menurut Dwimawan, dirinya berharap kebijakan itu mampu mengurangi kepadatan. Apalagi di jalur Jakarta-Cikampek sedang dilakukan pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar.
Kendati demikian, Sistem ganjil genap sudah diberlakukan di beberapa kawasan di Jakarta. Saat tanggal pada kalender sedang ganjil, artinya pengendara dengan digit ganjil pada akhir nomor polisi kendaraannya bebas melintas. Aturan itu juga berlaku pada kendaraan dengan nomor polisi genap ( ADV )