Kota Bekasi,JN – Hari ini, Kamis pagi 29/3/2018 Kejari kota Bekasi “panggil” beberapa pelaksana kegiatan di lima kegiatan pembangunan dikota Bekasi. Adapun maksud pemanggilan ini, berkaitan dengan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Seperti yang disampaikan Kajari Kota Bekasi Didi Suhardi,” ini sesuai intruksi Presiden dan Jaksa Anggung, perintah kasi intel sejak kegiatan dimulai segera dirapatkan. Ini mulai rapat untuk mengkoordinasikan mendapat masukan setiap progres titik nol nya seperti apa”, ujar Kajari.
Dalam hal ini menurut Kajari, supaya dapat mengevaluasi untuk kedepannya, supaya pembangunan yang diharapkan bisa tepat waktu,tepat mutu,tepat sasaran, sambungnya.
Kemudian Kajari menjelaskan, panggilan terhadap pelaksana Kegiatan tersebut maliputi terkait pembangunan gedung lapas,dishub,gedung teknis,imigrasi maupun RSUD Lanjutan,semua ada lima kegiatan, jelasnya.
Semua pemborong pelaksana yang berhubungan dengan lima kegiatan ini dipanggil. Jadi, nanti dapat masukan dari dinas seperti apa evaluasinya, kemudian dari pelaksana ya seperti apa masukan nya,tandasnya.
Dalam hal ini kata Kajari, Kedepannya seluruh kegiatan tersebut supaya tepat waktu,tepat mutu,tepat sasaran.
Hanya saja, terkait pemanggilan tersebut, Kajari membantah bahwa itu bukan pemanggilan melainkan undangan.
Lanjut Kajari saat wartawan media ini menanyakan terkait keterlambatan waktu pengerjaan dilapangan, kemudian Kajari menjawab,” setau saya semua tepat waktu kok. Ini kan baru rapat, namanya rapat ada yang bersifat periodik dan ada yang bersifat insidentil, semua tergantung apa permasalahannya. kalau memang telat seperti apa langka langkah kedepannya, supaya sesuai dengan tepat waktunya,jawabnya.
” Ini harus diundang, karena kalau tidak diundang kita tidak dapat informasi dari pihak penyedia pekerjaan dan pelaksana pekerjaan, karena Suatu saat harus dilakukan penijauan kelapangan seperti apa Tim TP4D turun “.
Seperti yang diketahui, Pejabat terkait juga diundang, dalam hal ini kepala dinas perkimtan Dadang Ginanjar hadir dalam undangan tersebut.
Untuk itu, Didi Suhardi menegaskan, Aturan peraturan perundang undangan, kalau memang ada yang kurang supaya tidak sungkan sungkan melakukan somasi terhadap pihak pelaksana, jangan karena kenal lantas ada perasaan tidak enak untuk menegur,profesional aja,tutupnya sembari melanjutkan perjalanan ke rumah dinas untuk mengurus arsip.
Hingga berita diturunkan,media ini belum mendapatkan sumber informasi dari pihak yang diundang oleh pihak Kejari. (Mand)