Kasus Sekda Di Limpahkan ke KASN Oleh Tim Advokasi Nur-Firdaus

Bekasi, Home1783 Dilihat

BEKASI SELATAN – Pascapenghentian kasus dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Bekasi oleh pihak Panwaslu Kota Bekasi, Tim Advokasi Nur-Firdaus kembali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Jawa Barat.

Sekitar dua pekan berlalu sejak pelaporan tersebut, bawaslu kemudian mengeluarkan surat jawaban dengan nomor surat 28/BAWASLUPROV.JB/HK/IV/2018, yang memberitahukan kasus telah dilimpahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk segera ditindaklanjuti.

“Jadi penanganan kasus ini ditindaklanjuti dan diarahkan ke Komisi ASN, jadi posisinya sudah bergulir dari bawaslu diarahkan kepada Komisi ASN di Jakarta,” ungkap Wakil Ketua Tim Advokasi Nur-Firdaus, Hiu Hindiana di Bekasi, Jumat (6/4/2018).

Lanjut dia,” lni artinya masyarakat bisa menilai sendiri, karena kami dalam melaporkan perkara ketidaknetralan oknum pejabat tersebut memiliki bukti dan saksi yang bisa dipertangungjawabkan,” kata sambungnya.

Pengalihan kasus tersebut kepada Bawaslu agar penindaklanjutan dugaan pelanggaran bisa dilakukan dengan seksama. Sebab, pelaporan kepada panwaslu sebelumnya berakhir buntu karena dianggap penyelidikan tidak dilakukan secara serius.

“Jadi kami mengucapkan syukur alhamdulillah dengan diajukannya pelaporan kami kepada Komisi ASN, maka kami berharap yang bersangkutan kiranya dapat dikenakan sanksi,” ujar Hiu. (One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *