Kota Bekasi,JN – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kota Bekasi telah membuat sebuah aturan baru bagi perusahaan-perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bekasi, yakni kewajiban membuat sumur resapan atau lubang biopori dilingkungan perusahaan mereka. Setidaknya langkah ini Untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup yang ada di Kota Bekasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (Taning KLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sugiono mengatakan, peraturan ini dilakukan untuk melibatkan semua stakeholder untuk menjaga lingkungan Kota Bekasi.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa semua stakeholder yang ada di Kota Bekasi ini, termasuk perusahaan terlibat aktif dalam menjaga keberlangsungan kehidupan yang ada di Kota Bekasi ini”, kata Sugiono diruang kerjanya, Rabu (18/4/2018).
Lanjut Sugiono, dalam hal ini, pihaknya mempersilahkan perusahaan yang ingin berinvestasi di Kota Bekasi untuk memilih, apakah akan membuat sumur resapan air atau membuat lubang biopori. Pihaknya juga telah memberlakukan peraturan ini kepada perusahaan yang telah ada di Kota Bekasi.
“Dari dua kewajiban ini, mereka (perusahaan) bisa memilih satu atau mungkin memilih dua-duanya. Ini juga telah kami terapkan untuk perusahaan yang sudah lama berinvestasi di Kota Bekasi”, kata dia.
Sugiono juga mengklaim, bahwa hingga saat ini, sudah ada sekitar 200 perusahaan yang telah merealisasikan peraturan baru tersebut. “Ini memang sangat membantu kami dalam membuat sumur resapan lubang biopori. Kami juga tidak lupa untuk menghimbau seluruh warga masyarakat agar juga mau terlibat dalam menjaga kebersihan Kota Patriot ini”, kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beragam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Termasuk melakukan sidak sebagai upaya untuk menegakkan peraturan dan ketertiban agar masyarakat mau berpastisipasi dalam menjaga lingkungan Kota Bekasi. (JN/Bon)