Kota Bekasi,JN – Pendidikan inklusi merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa khususnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.
Untuk itu, Menjadi salah satu propinsi yang menerapkan pendidikan inklusi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat proakitf untuk memberikan kesempatan kepada ABK untuk mendapat akses layanan pendidikan yang seluas luasnya.
Akan tetapi, kondisi objektif pemerataan pendidikan yang mengakses semua ABK belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, karena pemerataan akses untuk memperoleh pendidikan belum komprehensif dirasakan oleh ABK di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Perlu diketahui, bahwa untuk ditetapkan sebagai sekolah inklusif, satuan pendidikan harus menyediakan 4 syarat utama.
Pertama, tersedianya guru pembimbing khusus. Bila pemerintah kota yang menunjuk, maka pemerintah kota harus menyediakan guru pembimbing khusus di tiap satuan pendidikan inklusif yang ditunjuk.
Kedua, tersedianya kurikulum yang disesuaikan dengan anak berkebutuhan khusus.
Ketiga, iklim sekolah yang ramah dan menghargai anak berkebutuhan khusus.
Dan syarat keempat, tersedianya fasilitas sekolah yang aksesibel.
Berikut Sekolah Inklusif di Kota Bekasi sesuai Surat Penetapan Sekolah Inklusif oleh Gubernur Jawa Barat tahun 2013:
1. SDN Jatiwaringin III
2. SDN Jatimekar I
3. SD Islam Terpadu (SDI YPI 45)
4. SDN Kalibaru IV
5. SDI Al Izzah
6. SDN Bantargebang IV
7. SD IT Iqro
8. SMP YPI 45
9. SMAN 3
10. SMA YPI 45
Hanya saja, Entah apa yang terjadi, ternyata keberadaan sekolah inklusif itu hanya sebuah stempel, dan anehnya baik kasi (kepala seksi) sampai kepala dinas pendidikan Kota Bekasi tidak mengetahui keberadaan sekolah-sekolah inklusif itu, dan bagaimana kritisnya kondisi mereka.
Sungguh sangat miris, seakan niat baik Pemerintah dalam meniadakan hambatan-hambatan tersebut tidak berbanding lurus dengan realita yang ada. Karena masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus baik yang permanen maupun yang temporer yang masih belum benar benar terperhatikan.
Dalam penelusuran jakposnews.com di SDN Jatiwaringin III. Jumlah siswa ABK di sekolah itu sebanyak 40 siswa ABK dalam satu sekolah. Demikian juga dengan SDN Jatimekar III, ada 39 siswa ABK disana. Bisa dibayangkan bagaimana beratnya beban seorang guru biasa mendidik bila dalam kelasnya sampai ada 4 siswa ABK yang bervariasi kebutuhannya. Bahkan ada siswa kelas VI yang sudah berumur 18 tahun. Ada juga yang berstatus tuna ganda sampai down syndrome.
Sehingga, Kesulitan mendidik siswa ABK dan terbatasnya anggaran sekolah, membuat salah satu kepala sekolah inklusif yang sudah ditunjuk negara terpaksa meminta bantuan dari orang tua murid. Sebuah kenyataan pahit dalam dunia pendidikan di Kota Bekasi.
“Anak-anak istimewa itu seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah kota Bekasi khususnya Dinas Pendidikan, karena amanat undang-undang”. Demikian sebuah teguran keras yang disampaikan pihak sekolah.
Untuk itu, Sudah semestinya Pemerintah kota Bekasi memikirkan kondisi ABK tersebut, khususnya bagi dinas pendidikan yang semestinya memberikan hak ABK untuk mengenyam pendidikan berkualitas baik dan benar.
Semoga,Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 ini, Pemerintah kota Bekasi semakin peka terhadap dunia pendidikan Kota Bekasi, mulai dari Wali Kota, Dewan Pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat, sampai pejabat di dinas pendidikan menjalankan tupoksi mereka yang menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi ABK yang menganut keberagaman, kebhinekaan, toleransi dan ramah anak.(JN)