Dikabarkan Belum Bayar Jasa Advokat, Ucu Asmara:”Jasa Advokat Segera Dibayar”

Bekasi, Home2178 Dilihat
Arkan Cikwan, S.H

 

 

Bekasi,JN – Arkan Cikwan dari kantor pengacara Arkan Cikwan & Patners di kawasan Kota Legenda Kota Bekasi merasa kecewa terhadap KPU Kota Bekasi.

Rasa kecewa tersebut yang disampaikan langsung Oleh Arkan Cikwan & Partners selaku penerima kuasa untuk melakukan pembelaan dan pendampingan litigasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara konstitusi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2018 berdasarkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 27/3/PAN.MK/2018 di MK dan registrasi nomor 27/PHP.KOT-VI/2018.

Setidaknya dalam perkara itu, timnya yang terdiri dari Arkan Cikwan, Effendy Saragih, dan Alexon Syazily telah melakukan pembelaan dan akhirnya menang dalam perkara tersebut. Hanya saja, hingga kini tak ada kejelasan dari KPU terkait jasanya sebagai advocat. Selain itu Arkan Cikwan & Partners selaku Advokat merasa dilecehkan maupun diremehkan pihak KPU Kota Bekasi.

“Sampai kasus itu diputuskan dan menang di MK, kejelasan pembayaran jasanya tidak ada. Bahkan, pihak KPU hanya mengatakan akan mengadakan konsultasi dulu mengenai penetapan besaran pembayaran jasa advocat tersebut,” jelasnya.

Walaupun demikian, Arkan Cikwan mengatakan, ketika ada gugatan ke MA, pihaknya tetap maju sekalipun belum ada kepastian berapa jasa yang harus diterima. Karena pihak KPU mengaku besaran biaya akan ditentukan kemudian. Sehingga, dalam sidang, timnya baru menerima uang Rp7 juta sebagai pinjaman sambil menunggu penetapan besaran jasa sesuai ketentuan.

Untuk itu, dalam waktu dekat, kami akan menggugat KPU ke pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, yang dilansir Koranbekasi.id, kata Ucu, dirinya mengaku belum mengetahui tentang pembayaran jasa itu. Sebab, yang menanganinya adalah pegawai sekretariat yang ditugaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,ujarnya.

Ucu Asmara, Ketua KPU Kota Bekasi

 

 

Selanjutnya, Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara mengatakan, akan segera membayar Jasa Advokat.”segera dibayar, Besok libur, Insya Allah Hari kamis”,jawab Ucu Selasa (21/8/2018) lewat pesan selulernya kepada Jakposnews.com

Perlu diketahui, penawaran jasa konsulasi hukum (litigasi) jasa advokat untuk kepentingan KPU dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi diajukan pada 1 Desember 2017 dengan biaya yang ditawarkan sebesar Rp375 juta. Namun, pihak KPU menyebutkan bahwa sudah ada ketentuan tentang jasa advokat, karena anggaran yang akan dikeluarkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *