
Jakarta,JN – Bupati Bekasi Neneng Hasan Yasin resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap yang ditetapkan KPK terkait proyek perizinan Meikarta yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasan Yasin keluar usai menjalani pemeriksaan dari Gedung Merah Putih KPK sekiranya pukul 19.45 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun Saat keluar, Neneng hanya bungkam dan tak mengeluarkan sepatah kata dari mulutnya.
Sementara, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengutarakan nantinya Neneng akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di ke Rutan Cabang KPK di Kav K-4.
“Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih Kavlink K-4,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta dan diduga telah menerima uang suap, sekitar Rp7 miliar dari yang dijanjikan sejumlah Rp13 miliar oleh Lippo Group.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ) sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: news.okezone.com