Bekasi,JN – Tempat Hiburan Malam (THM) maupun sejenisnya seperti Karaoke, Pijat Refleksi dan Spa, sudah semakin menjamur di Kota Bekasi. Namun hal tersebut tak di pungkiri juga masih banyak terdapat THM yang belum memiliki izin lengkap berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hingga yang sudah berizin tapi tak melalui alur mekanisme perizinan sebagaimana mestinya berupa rekomendasi dari dinas terkait.
Bahkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bekasi No.32 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, untuk tenaga terapis di tempat Refleksi dan Spa pun harus memiliki sertifikasi di bidangnya.
Dari data Disparbud untuk jenis usaha pariwisata Karaoke, Spa dan Refleksi totalnya hanya sebanyak 61 usaha se kota bekasi. Diantaranya, Karaoke hanya sebanyak 35, Spa 16 dan Refleksi 10.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, mengatakan pihaknya tak memungkiri jumlah THM di kota bekasi sudah menjamur dengan melebihi jumlah data yang ada di disparbud sendiri, artinya masih banyak THM yang tak berizin.
Dirinya juga menegaskan bakal menindak THM yang tak kantongi izin. Pasalnya, dari sekian banyak karaoke, spa dan refleksi yang beroperasi di kota bekasi, disinyalir belum sesuai peraturan pariwisata.
“Kita akan layangkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Kemudian kita akan tindak tempat hiburan yang tak miliki izin,” kata Zarkasih, melalui selulernya, Selasa (13/11/2018).
Pihaknya telah memanggil para pengelola tempat hiburan untuk memastikan usaha mereka sudah memiliki rekomendasi izin yang dikeluarkan dari disparbud. Sebab, izin usaha berupa TDUP tidak akan dikeluarkan jika belum melalui rekomendasi teknis disparbud.
Atau masih kata Zarkasih, “bisa saja ada beberapa THM yang katanya memiliki TDUP tapi ternyata tidak ada rekom dari disparbud, pada akhirnya di data disparbud tak muncul,” katanya.
Hal tersebut, disinyalir membuat data yang dimiliki Disparbud kota bekasi jumlah THM yang ada lebih sedikit atau tak singkron dengan fakta di lapangan.
Padahal, Zarkasih menambahkan, jika TDUP yang THM miliki tersebut tak memalui prosedur mekanisme perizinan sesuai aturan seperti rekom dinas terkait maka izin tersebut tidak sah. “Sudah seharusnya rekomendasi izin TDUP dari dinas terkait di tempuh, karna itu tertuang pada Perwal Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” paparnya.
Diketahui, klaim dinas terkait untuk pemeriksaan rekomendasinya dari pemohon, seperti izin TDUP, disparbud merupakan dinas terkait yang menyatakan berkas pemohon tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Artinya, disparbud sama seperti MUI untuk mencantumkan label ‘Halal’ atau ‘Tidak’ nya terhadap usaha THM tersebut terkait administrasi perizinannya. Berbeda hal dengan pelayanan satu pintu yaitu DPMPTSP yang hanya menerbitkan izinnya berdasarkan rekom dinas terkaitnya.
Oleh Robert TP Siagian selaku Kepala Bidang (Kabid) Data, Pengembangan Teknologi Informasi dan Pengaduan, di DPMPTSP Kota Bekasi, melalui selulernya mengatakan alur permohonan jenis-jenis perizinan yang perlu di rekomendasi sesuai aturan yang ada. “Jika permohonan tersebut perlu rekomendasi teknis dari dinas terkait, petugas kita menyampaikannya ke dinas itu,” ucapnya, Senin (12/11/2018) kemarin.
Selanjutnya, masih kata Robert, setelah selesai penyampaian berkas permohonan perizinan tersebut ke dinas-dinas terkait kemudian DPMPTSP mencetak perizinannya.
“Sama seperti halnya terbitnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk tempat hiburan, juga harus melalui prosedur rekomendasi teknis dinas terkait, tanpa rekom dinas terkait TDUP tak akan terbit,” ujarnya. (Red)
Sumber: (zopa-Yudhi)