Bekasi,JN –Terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.Kerterlibatan para wakil rakyat ini pada saat proses pembahasan aturan tata ruang.
Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengatakan pihaknya sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terhadap beberapa orang pejabat exekutif dan legislatif yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK untuk mengungkap keterlibatan oknum-oknum yang ikut berperan dalam suap Meikarta,” tuturnya.
Dia mengatakan kurang lebih 30 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat yang akan diperiksa karena mereka bagian dari pengesahan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). “Informasinya sebanyak 30 orang yang akan dipanggil ke gedung Taruna Said,” ungkapnya.
Pihaknya yang sangat mendukung kinerja KPK dan berharap agar semua yang terlibat dihukum dan ditindak, jangan sampai ada tebang pilih dengan begitu Bekasi terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menuju Bekasi Bersih Bekasi Maju untuk kemakmuran masyarakat.
“Jika pelaku KKN terkikis dari Kabupaten Bekasi maka rakyatnyapun akan makmur dan sejahtera,” tandasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Banjar Nahor, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Neneng Rahmi.
Banyaknya ijin ijin yang akan diurus dalam lingkup proyek Meikarta seluas total 774 ha, membuat para tersangka ini hanyut dalam godaan suap alias fee yang sangat fantastis hingga menjeratnya ke penjara. (Lora)