Jakarta,JN – Selamat Tahun Baru Imlek 2570 bagi yang merayakan. “Semoga di Tahun Baru ini, persaudaraan kita menjadi lebih erat, penuh sukacita, berlimpah cinta dan kedamaian,” tulis Presiden Joko Widodo di akun instagram yang diunggah Rabu (5/2).
Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina, menurut Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000, dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.
“Penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia,” bunyi klausul menimbang dalam Keppres yang ditandatangani Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, pada tanggal 17 Januari 2000.
Peringatan Imlek atau Tahun Baru Cina kemudian ditetapkan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001, tanggal 9 April 2001.
Kemudian, di era Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, Imlek ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional tahun 2002, dan berlaku mulai tahun 2003 sampai sekarang. (***)
Sumber: setkab.go.id (EN)