Bandung,JN – Orang yang merokok di sembarang tempat di wilayah Kabupaten Bandung harus menerima sanksi tujuh hari kurungan atau denda minimal Rp500 ribu-Rp50 juta. Sanksi tersebut akan diberikan menyusul berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 13/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah ini.
Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung, H Marlan, menyebut, KTR terdiri atas fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat belajar mengajar (pesantren, sekolah formal, dan informal), ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat kerja atau perkantoran. Dengan implementasi perda ini, yang dibarengi pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas), sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar.
Rapat Pembahasan Implementasi KTR, di Bale Sawala Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019). Foto: Humas Pemkab Bdg
“Sanksinya berupa tujuh hari kurungan atau denda minimal Rp500 ribu sampai maksimalnya Rp50 juta,” kata Marlan, dalam Rapat Pembahasan Implementasi KTR, di Bale Sawala Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019).
Sosialisasi Perda 13/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berjalan sejak setahun lalu dan pada 8 Desember 2018, secara sah mulai diberlakukan. Namun untuk implementasinya harus diperkuat dengan pembentukan peraturan bupati (perbup).
“Diperkirakan bulan ini perbup akan selesai dan mulai kita implementasikan,” kata Marlan.
Selain melalui perda, lanjut Marlan, Pemkab Bandung juga telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui program CERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dengan kalori seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress). Perda ini disemangati dengan meningkatnya penyakit akibat asap rokok, terutama pada perokok pasif.
“Pencanangan Germas oleh Pak Bupati melalui program CERDIK, juga sangat selaras dengan perda tersebut,” katanya.
Para perokok, menurut dia, banyak yang kurang menghargai orang yang tidak merokok. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok.
Tapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik. Marlan menyebut, KTR terdiri atas fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik), tempat belajar mengajar (pesantren, sekolah formal dan informal), ruang bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat kerja atau perkantoran.
Dengan implementasi perda ini, yang dibarengi pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas), sesuai dalam amanat perdanya, akan ada sanksi bagi pelanggar. “Sanksinya berupa tujuh hari kurungan atau denda minimal Rp500 ribu sampai maksimalnya Rp50 juta,” ujar Marlan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, drg. Grace Mediana Purnami, M.Kes, mengaku, pemberlakuan perda KTR cukup berat, karena tidak bisa secara sekaligus dilakukan. Pihaknya akan terus menyosialisasikannya, mulai dari tempat kerjanya.
Dinas Kesehatan sudah menjadi contoh sejak perda ini dibuat. “Nanti, mudah-mudahan bisa diikuti seluruh ruang kantor yang ada di komplek Pemkab ini,” katanya.(***/JN/dara)