Terkait Dugaan Limbah B3, AWPI Sambangi KLHK RI

Bekasi, Home1810 Dilihat

Kota Bekasi,JN – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya, menyambangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI),Senin (25/2/2019).

Setidaknya kehadiran AWPI untuk mengadukan terkait lahan kosong yang diduga terdapat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) infeksius di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tentunya, prinsip pengaduan ini menunjukan keprihatinan dan kepedulian terhadap pencemaran lingkungan hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ist

Dalam hal ini, Tim dari AWPI (DPP dan DPC Bekasi Raya) diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Benny, beserta Kepala Seksi Pengaduan, Yogi.

Benny mengatakan akan segera menindaklanjuti perihal pengaduan tersebut, juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di Kota Bekasi.

“Pertama akan kita cek siapa pemiliknya. Bagaimanapun pemilik harus bertanggung jawab,” ungkap Benny ketika itu.

Sementara itu, katanya surat aduan segera diregister dan ditelaah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas LH setempat. Bila terdapat unsur pidana akan dilimpahkan ke Direktorat yang berwenang, bahkan pihak Kepolisian,tegasnya.

Kendati demikian, AWPI sangat mengapresiasi respon cepat pihak KLHK yang segera akan menindak lanjuti perihal aduan mereka, mengingat barang bukti dugaan Limbah B3 masih berada di lokasi yang pemiliknya hingga kini belum diketahui identitasnya dan BB tersebut juga belum di clean-up, bahkan ditengarai cukup meresahkan warga sekitar. (JN/PosPublik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *