Kota Bekasi, JN – Tertib administrasi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) sangatlah penting. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H.M Ali Fauzie berharap masing-masing Lembaga PAUD bisa Teredukasi dalam menerima Dana Alokasi Khusus ( DAK ) supaya benar benar tertib administrasi, dan pengelolaannya betul-betul sesuai juknis.
Kadisdik juga menghimbau kepada Kepala Lembaga penerima DAK Non-Fisik agar memperhatikan 5 hal.
Pertama, dalam penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD agar memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.2 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik BOP-PAUD.
Kedua, Pembelanjaan harus sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Ketiga, tidak memberikan apapun kepada siapapun.
Keempat, seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan No.421.1/8992-Disdik. Paud Penmas tertanggal 19 Desember 2018 itu, Kadisdik, Ali Fauzie menekankan, masing-masing Lembaga PAUD penerima DAK Non Fisik, paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya agar menyampaikan laporan pertanggung-jawaban (LPJ) penggunaan DAK BOP Non-Fisik.
Kelima, masing-masing Lembaga PAUD supaya menginput penggunaan dana tersebut ke aplikasi SIM DAK PAUD melalui link yang sudah tersedia setelah selesai membuat laporan pertanggung-jawaban.
Setidaknya, 5 hal tersebut sebagai Pemberitahuan sekaligus himbauan yang ditembuskan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).(JN/PP)