Keluarga Korban “Mengamuk” Usai Sidang

Bekasi, Home2015 Dilihat

Kota Bekasi,JN – Keluarga Korban “Mengamuk” terhadap Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Amukan tersebut terjadi Usai Sidang terdakwa  di Pengadilan Negeri Bekasi (18/3/2019). Dalam hal ini Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora selaku terdakwa, saat usai menjalani persidangan, dirinya tampak digiring petugas keluar dari persidangan. Namun, sekumpulan orang yang mengaku dari keluarga korban (Diperum) mendekati Harris. Pria tersebut kemudian mengeluarkan handphone untuk mendokumentasikan Harris.

Foto Haris Simamora (Rompi Merah)

 

“Tunggu dulu biar saya foto dulu ya. Saya dari pihak keluarga korban,” kata pria itu kepada petugas keamanan dan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, petugas keamanan tetap menggiring Harris keluar dari ruang persidangan. Namun Pria tersebut kemudian meminta kembali kepada petugas keamanan agar diberi kesempatan memfoto Harris. “Foto dulu sebentar pak,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi.

Setelah itu,Karena tidak diberi celah untuk memfoto, secara tiba-tiba pria tersebut mengamuk dan memukul Harris. Harris tidak merespon dan tetap menunduk.
Pak, Bapak nggak boleh gitu pak. Ini ruang persidangan,” kata JPU, Fariz Rahman.

Sempat terjadi dorong-dorongan, akhirnya Harris keluar ruang sidang dan digiring menuju ruang tahanan di PN Bekasi.

“Coba kalian pikir kalau jika keluarga bapak yang ada di sini terjadi seperti itu, bapak terima nggak? coba terima nggak?” jelas pria itu.

Seorang pria lainnya yang juga mengaku sebagai keluarga korban menyatakan akan mengawal sidang seterusnya hingga tuntas dan berharap Harris dihukum seberat-beratnya.

“Setelah ini kita akan kawal terus hadir, supaya dihukum seberat-beratnya,” kata seorang pria lain.

Ketika ditanya wartawan, pria tersebut tidak mau menyebut nama dan bersama rombongannya keluar dari PN Bekasi.

Harris menjalani sidang eksepsi di PN Bekasi siang tadi didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.(JN/PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *