Kota Bekasi,JN – Sebanyak 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bekasi dipecat lantaran terjerat kasus korupsi dan telah terbukti melanggar hukum. Bahkan, mereka sudah tidak bekerja dan tidak lagi menikmati fasilitas dan gaji negara terhitung sejak 1 Maret 2019.
“Yang kami berhentikan secara tidak terhormat sebanyak 13 pegawai, karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, Selasa (26/3).
Kendati demikian, Pemecatan PNS tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018, yang mana aturan itu menyebutkan tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
“Untuk pegawai yang diberhentikan di posisi struktural, sementara digantikan dulu oleh pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ucap Karto.
Adapun PNS yang dipecat secara tidak terhormat diantaranya, Camat Bantargebang Nurtani, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan, Sekretaris Lurah Jatirasa Timur Malaka, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heri Ismiraldi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati, Staf pada bagian Setda Kota Bekasi, Masna BA, Staf Setda Kota Bekasi, Rusdi.
Kemudian Anggota Satpol PP Mita Susilawati; Anggota Satpol PP Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar Herman, Staf di Bagian Setda Kota Bekasi Agus Sofyan (Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air), Staf Disnaker Iin dan Pegawai Pelaksana di Kelurahan Jati Rasa Linan.
Karto menjelaskan, 13 ASN yang diberhentikan itu terdiri staf biasa, guru, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris lurah dan camat.
“Pemberhentian pegawai seperti ini tidak hanya berlaku untuk Kota Bekasi, namun juga di daerah lain. Kota Bekasi daerah yang terakhir memberhentikan pegawai yang terjerat korupsi,” bebernya.
Tidak hanya itu, penegakkan hukum ini juga diperkuat dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 87 ayat 4 tersebut dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Misalnya, tindak pidana korupsi.
Karena itu Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian belasan ASN ini diambil karena adanya keputusan bersama terkait sanksi tegas bagi PNS yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, ada hak-hak PNS yang harus hilang akibat pemecatan tersebut. Salah satunya hak pensiun, maka Kota Bekasi ikut mendukung.
“Kami mengikuti aturan saja. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya,” jelasnya.
Walikota Bekasi memberikan sanksi pemecatan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Itu sebabnya dia meminta agar semua pegawai jujur dan amanah dalam menjalan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi. (JN/PP)