KPU Kota Bekasi DILAPOR. Akankah DKPP Tindaklanjuti?

Bekasi, Home1517 Dilihat

Kota Bekasi,JN – Amsar (36) selaku warga Kampung Sawah PLN RT 05/01, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, melaporkan pihak KPU Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP). Setidaknya ini adalah Laporan kedua, karena sebelumnya menurut dia ( Amsar-red) pada Jumat (22/3/2019) sudah melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Laporan sudah saya sampaikan dengan tanda terima dokumen dari DKPP Bernomor 01-28/III/PP.01/2019, hari Kamis (28/3/2019) kemarin,” kata Amsar pada Jumat (29/3/2019).

Amsar Juga menegaskan, laporan ini dibuat bukan karena dorongan politik tertentu maupun orang lain. Karena menurut nya, kejadian atas “kecerobohan” yang dilakukan KPU kota Bekasi layak untuk dipertanyakan dan dilapor. ” Saya sebagai saksi yang melihat langsung pengangkutan surat suara yang dilakukan pihak KPU Kota bekasi. Karena menurut Amsar ada kejanggalan,diantaranya:

1. Tidak adanya pengawalan oleh aparat kepolisian terhadap kegiatan pemindahan surat suara dari stadion ke gudang.

2. Perlakuan terhadap surat suara saat aktifitas pemindahan dari gudang awal ke gudang penyimpanan sangat ceroboh dan bisa berakibat rusaknya surat suara karena menggunakan truk bak terbuka tanpa ditutupi terpal.

Kondisi surat suara yang dibawa dengan mobil bak terbuka

 

Yang jelas,Semua sudah saya di dokumentasikan”.

Sudah seharusnya menurut Amsar, pihak penyelenggara pemilu lebih berhati-hati dalam menangani surat suara.

“Penanganan surat suara tentu dilakukan hati-hati dan selalu ada berita acara dalam tahapannya.”

“Kalau ada itu (berita acara) artinya surat suara merupakan dokumen negara yang penting.”tutupnya

Pertanyaannya, Akankah Laporan tersebut Kota Bekasi ditindaklanjuti?

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan laporan yang dibuat itu merupakan hak masyarakat.

Dia mengaku, siap menghadapi laporan yang dilayangkan pada lembaganya.

“Kalau sudah waktunya dihadapi, yah saya hadapi,” kata Nurul kepada wartawan.

Sebagai pihak yang bekerja di lembaga milik publik, kata dia, tentu harus siap bila ada yang menyampaikan nota keberatan ataupun keluhan.

“Namun, yang jelas itu (laporan) merupakan hak beliau-beliau (pelapor),” ujar Nurul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *