Delapan Dinas Teken MoU Delapan Faktor Perizinan

Bekasi, Home1875 Dilihat

Kota Bekasi,JN – Para pelaku usaha di Kota Bekasi akan dipermudah dalam pengurusan perizinan. Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penyelesaian proses perizinan di Kota Bekasi.(Jumat,10/5/2019).

Penandatanganan dilakukan oleh delapan dinas diantaranya, Dadang Ginanjar Syamsupraja, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi (Disperkintam), H.Aan Suhanda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Lintong Dianto, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Arief Maulana, Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air DBMSDA), Yayan Yuliana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi (Kadishub), Jumhana Luthfi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KDLH), Aceng Solahuddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Junaedi, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru). Penandatanganan dilakukan dipendopo Kantor Walikota Bekasi.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, MoU itu sejatinya dipercepat untuk mempermudah ijin pelaku usaha dan investor yang sering menemui hambatan lantaran prosesnya yang lama dan berbelit belit bahkan tidak bisa diprediksi serta biaya yang mahal dalam pengajuan izin.
Oleh karena itu kata Rahmat pembentukan MoU ini semua proses perizinan di Kota Bekasi semakin cepat, sehingga bisa memangkas rantai birokrasi perizinan yang bertele tele.
“Ini adalah sebuah reformasi dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern dengan system data terpadu dan tidak perlu melewati banyak rantai birokrasi”, jelas Rahmat.
Selain itu kata Rahmat, ini juga merupakan momentum untuk mengelola sebuah pendapatan.

Dengan percepatan proses perizinan maka ini menjadikan sebuah kepastian bagi investor.
Ruang lingkup proses perizinan meliputi penyelesaian penyelenggaraan perizinan pemamfaatan ruang meliputi 8 faktor antara lain, Izin prinsip lokasi, IMB, Izin Lingkungan, Kajian Dokumen LH, Surat Pernyataan pelepasan hak/TPU, Amdal, Peli Banjir dan kajian pemasangan alat pemadam kebakaran. (Lora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *