Bekasi,JN – Menanggapi keluhan warga terkait pemilihan LPM wilayah ciketingudik, Lurah Ciketingudik Nata Wirya menyatakan bahwa pemilihan ketua LPM diwilayahnya sudah dilaksanakan sesuai aturan Pemerintah daerah (Perda). Sesuai pasal 10. Pemilihan ketua LPM dilaksanakan secara musyawarah yang difasilitasi oleh kelurahan, ayat 2 dipimpin oleh Lurah setempat. Serta, musyawarah Kelurahan dilaksanakan untuk membentuk panitia.
“Ini sudah saya laksanakan dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat, diantaranya ,tokoh perempuan, tokoh pemuda dari masyarakat.Ini sudah saya laksakan,” ujarnya dikantor Kelurahan Ciketingudik Selasa,(30/7/2019).
Sementara ditempat yang sama Camat Bantargebang Asep Gunawan menambahkan, “Sepanjang Pemilihan LPM dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan prosedur yang benar, Camat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),”
Terkait rencana pemanggilan Camat, Lurah dan Ketua Panitia Pemilihan LPM Kelurahan Ciketingudik ke Komisi I DPRD Kota Bekasi nanti pada hari Kamis, (1/8/2019) untuk mengklarifikasi, Camat Asep mengkalim belum menerima surat undangan dari Dewan.
“sampe saat ini saya belum menerima surat panggilan ataupun undangan,”ucapnya,.sementara di tempat terpisah JN menghubungi via hp anggota DPRD Kota Bekasi Komarudin mengatakan hanya Salim yang terpilih secara aklamasi sebagai ketua LPM agar bisa menjaga kondusiifitas masyarakat Ciketing udik paska pemilihan Ketua LPM dan beliau juga mengajak seluruh masyarakat Ciketing udik agar bisa mendukung program kerja Salim ketua LPM terpilih secara sah sesuai dengan aturan perda sambil mengakhiri pembicaraannya (Reza/Nh)