Kab.Bekasi,JN – Putusan Komisi Informasi (KIP) Jawa Barat, No 959/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2018 dan Putusan Nomor . 994/PTSN.MA/KI-JBR/X/2018 di abaikan Pemkab Bekasi, Demikian disampaikan Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar SH, selasa ( 26/8/2019).
Syahban menjelaskan, dalam amar putusannya, KIP Jabar Mengabulkan Permohonan Pemohon (GRPPH-RI) untuk seluruhnya, dan memerintahkan Termohon (Pemkab Bekasi) untuk memenuhi Permohonan Informasi Publik dalam bentuk hardcopy salinan seluruh dokumen LKPJ Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2012 s/d Tahun Anggaran 2016 dan LKPJ Akhir masa jabatan Bupati Periode 2012 sampai dengan 2016.
Setidaknya Menurut Ketua Umum DPP GRPPH-RI Syahban Siregar. S.H., Putusan KIP tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. ” kami menilai Putusan KIP Jabar tersebut sudah sesuai dengan Norma yang ada” Namun sangat disayangkan, hingga hari ini (26/8/2019) Putusan KIP tersebut belum juga dilaksanakan Pemkab Bekasi,ucapnya.
Syahban juga memastikan, bahwa pihaknya Sudah melayangkan surat Permohonan Pelaksanaan Putusan pada Kuasa Pemkab Bekasi akan tetapi tidak juga ada realisasinya. ” kami sudah layangkan surat permohonan pelaksanaan Putusan tersebut melalui Kuasa Pemkab Bekasi, (DR. Yanuar SH.)
Atas pengabaian Kuasa Hukum Pemkab Bekasi tersebut, Kata Syahban pihaknya sudah melayangkan surat Pengaduan dan Keberatan pada Bupati Bekasi, dengan harapan Putusan No. 959/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2018 dan Putusan No. 994/PTS-MK.MA/KI-JBR/X/2018 dapat dilaksanakan secara sukarela dilaksanakan.
Namun hingga hari ini kata Syahban, Surat Pengaduan tersebut tidak juga ada Resfon dari Bupati Bekasi. Atas kondisi tersebut syahban menilai “Bupati Bekasi mendukung Pengangkangan Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap”.
Atas sikap Bupati Bekasi dan PPID utama tersebut, DPP GRPPH-RI akan mengadukan PPID Utama Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi pada Ombudsman Republik Indonesia. Dan segera akan meminta Pengadilan Negeri Cikarang Mengeksekusi Putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut, tutupnya. (Red/rls)