Kab.Bekasi,JN – Pelayanan Publik di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dikeluhkan. Pasalnya, Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dalam Pelayanan Pengakuan Hak yang mana selama 2 tahun tidak kunjung selesai berdasarkan Nomor Berkas Permohonan 122869/2017 tertanggal 18 OKtober 2017.
Selain itu, keluhan terhadap pelayanan Pendaftaran juga terlihat pada Pelayanan Pemecahan. Dimana selama enam 6 bulan lebih prodak pemecahan 2 bidang dan luas 424 meter persegi tidak juga kunjung selesai, berdasarkan Berkas Permohonan 116563/2019 tertanggal 20 mei 2019. Demikian yang disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia GRPPH-RI Syahban Siregar, S.H.
Syahban mengatakan, Sebenarnya pelayanan ATR/BPN sudah lama menjadi soroton Publik. Akan tetapi apa yang diharapkan masyarakat tak kunjung ada sebuah perbaikan atau pembenahan dalam pelayanan sesuai dengan prinsip dan peraturan yang sudah diamanahkan kemereka,tandasnya.
Dalam hal ini Syahban sangat “KECEWA” dan menilai pelayanan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi sudah melanggar aturan administrasi dan sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kepala Kantor ATR/BPN juga menurut syahban sudah masuk katagori melanggar sumpah jabatan. Sebab, ia- red tidak melaksanakan atau tidak patuh terhadap Ketentuan pelayanan yang mengaharuskannya memberikan kepastian hukum pada publik.
Oleh karenanya,terkait persoalan yang ada, Sudah sepatutnya pelayanan kantor ATR/BPN dipertanyakan. Syahban selaku Ketua Umum DPP GRPPH-RI akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan juga meminta Ombudsman Turun untuk melakukan evaluasi kinerja pelayanan Publik Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, tutupnya.(*)