Bekasi,JN – Coffee Morning dan Dialog Interaktif digelar di Graha wulan sari jumat (15/11/2019). Dengan Tema “Peran Pers dalam mengawal proses peradilan yang independen dan transparan”, kegiatan ini sukses dilaksanakan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Bekasi Raya bekerjasama dengan PN Bekasi Kelas 1A khusus.
Hadir saat acara dari beberapa perwakilan dari Forkopimda Kota Bekasi, Narasumber (Hakim, Akademisi, Praktisi dan Wartawan Senior), Moderator, Insan Pers dari berbagai Media dan organisasi Kewartawanan, bahkan para Mahasiswa.
Ketua AWPI DPC Bekasi Raya dalam sambutannya mengungkapkan, “Semoga kedepan dengan manfaat baik berupa wawasan yang didapat melalui kegiatan ini, kita secara baik pula dapat mengaplikasikan nya, serta dapat berperan secara nyata, turut membangun bangsa dengan bidang kita secara profesional, di Indonesia khususnya di Kota Bekasi,” ujar M Lengkong.
Diharapkan giat Coffee Morning dan Dialog Interaktif bersama AWPI DPC Bekasi Raya dengan PN Bekasi Kelas 1A Khusus, dapat menjadi inspirasi, kata dia.
Sementara itu, mewakili Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus, Wayan Karya, SH., M. Hum, Wakil Ketua Mukhlis., SH. MH mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ungkapnya.
Selanjutnya dirinya menyampaikan, “Pengadilan dan Pers memiliki peran yang sama karena dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan fakta,” ujarnya.
Kata dia, dalam menjalankan tugas di Pengadilan Negeri berdasarkan tiga asas, pertama adanya kepastian hukum (legal justice), kedua rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat (moral justice). Ketiga adalah sosial justice, bahwa setiap keputusan harus memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberi pencerahan bagi pencari keadilan. Oleh karenanya sinergitas antara PN Kelas I Khusus Kota Bekasi dengan wartawan penting,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Didit Susilo, Wartawan Senior menyoroti perihal Penegakkan hukum di Indonesia.
”Contohnya : hukuman penjara beberapa tahun yang dijatuhkan kepada seorang nenek yang mencuri ubi milik tetangga untuk mempertahankan hidup. Contoh tersebut membuktikan kalimat bahwa hukum tajam ke bawah. Sebagai masyarakat Indonesia yang peka akan kurang maksimalnya penegakkan hukum di Indonesia ini, mari kita sama-sama menerapkan prinsip, bahwa hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya,” papar Didit.
Di tempat yang sama, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara), Anggreany Hariyani Putri, mengatakan pers memiliki fungsi sebagai social control dan mempunyai hak untuk pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
Misalnya dalam membuat sebuah berita, seorang jurnalis harus sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah-tambahi dan dikurang-kurangi. Pers juga berhak untuk memberikan kritik jika melihat ada penerapan hukum di pengadilan yang salah, sehingga menciptakan budaya yang transparans.
Sedangkan, dari Praktisi Hukum, Andreas Sapta Finady., SH dalam penyampaiannya, Pers sudah seharusnya memperhatikan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Juga berjalan sesuai koridor dan etika yang berlaku.
Humas PN Bekasi Kelas 1A Khusus, Djuyamto., SH. juga selaku Moderator acara menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan kali pertama di Indonesia.
Baru pertama dilaksanakan di Indonesia, bersama Pengadilan Negeri. Sehingga, diharapkan bisa menjadi contoh di daerah lainnya dalam mendukung transparansi publik di ranah pengadilan, pungkas Djuyamto.(*)