KETUA PWI BEKASI RAYA TEGASKAN MEDIA SUDAH BERBADAN HUKUM BUKAN ILEGAL

Home1682 Dilihat

Jabar,JN – Ketua PWI Bekasi Raya, Melodi Sinaga menegaskan Kalau Media sudah berbadan Hukum, Perusahaan Pers baik PT maupun Yayasan, artinya sesuai dengan UU 40 tahun 1999.
Terkait belum terverifikasi, bukan berarti tidak terverifikasi, mungkin masih dalam proses. “Kalau sudah berbadan hukum, ya sudah sesuai dengan UU Selesai”. Demikian yang disampaikan Melody saat menghadiri Konferensi Kerja PWI Jabar di Hotel Horison Kota Bandung, Kamis (5/12/2019).

Konferesi Kerja II PWI Jawabarat yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Sekretaris PWI Kabupaten dan Kota se Jawabarat diselenggarakan di horison hotel bandung tanggal 4-5 Desember 2019. Acara tersebut juga dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Jawabarat Uu Ruzhanul Ulum.

Dalam acara konferensi, Pada laporan hasil sidang komisi A beranggotakan ketua PWI menyebutkan, meminta dewan pers tidak asal mengatakan perusahaan media yang belum terperifikasi merupakan ilegal. “Kami merekomendasikan kepada PWI Jabar agar meminta dewan pers tidak asal menyebutkan media ilegal gara-gara belum terperifikasi,” ujar Rahmat Ketua Komisi A saat menyampaikan laporan hasil sidang.

Rahmat menambahkan, sangat kontradiktif pernyataan dari dewan pers dengan status perusahaan media tersebut. Kalau sudah berbadan hukum, artinya resmi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Mungkin hanya saja perusahaan media tersebut masih dalam proses verifikasi, artinya bukan tidak terperifikasi,” katanya.

Ketua PWI kabupaten Bekasi, Melodi Sinaga menegaskan Kalau sudah berbadan Hukum, baik PT maupun Yayasan, artinya sesuai dengan UU 40 tahun 1999. Kalau belum terverifikasi, bukan berarti tidak terverifikasi, mungkin masih dalam proses. “Kalau sudah berbadan hukum, ya sudah sesuai dengan UU. Selesai,” tegasnya.

Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat sepakat dengan pernyataan sikap Ketua PWI Se-Jabar yang meminta dewan pers untuk tidak menyebutkan perusahaan yang belum terperfikasi sebagai media ilegal. “Saya akan segera mengirimkan surat pada PWI Pusat agar Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi adalah ilegal,” tandasnya.

Konferesi Kerja II PWI Jawabarat diikuti oleh seluruh Ketua dan Sekretaris PWI Kabupaten dan Kota se Jawabarat yang diselenggarakan di horison hotel bandung tanggal 4-5 Desember 2019. Acara tersebut juga dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Jawabarat Uu Ruzhanul Ulum.

Dalam hal ini, Ketua PWI Se-Jawa Barat meminta Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terperifikasi adalah media ilegal, sebab media yang bersangkutan beradan hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *