Kota Bekasi,JN– Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mendukung Program Layanan Kesehatan Jamkesda Kartu Sehat berbasis NIK.
Namun Program ini hanya sementara di hentikan dan akan berjalan setelah di sepakatinya APBD Kota Bekasi tahun 2020 dalam penganggaran bersama Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Anggaran KS NIK tetap berlaku di tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Derah (Jamkesda). Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) tidak di cabut.Dan kalau di cabut tentunya terlebih dahulu di ajukan Prolegda ke DPRD Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi juga tengah mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang integrasi ke BPJS, serta Permendagri 33 tahun 2019 di mana semua jaminan kesehatan daerah wajib di integrasikan ke BPJS. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 12 tentang Urusan Wajib Pe layanan Dasar antara lain bidang kesehatan.
Di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menyatakan pada pasal 9 ayat 3 (KonKruen) dan pasal 12.
Di situlah ketentuan tersebut saling bertentangan antara undang-undang kesehatan nasional dengan kewenangan daerah.
Pemkot Bekasi memandang perlu melakukan Judcial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Uji Materi ke Mahkamah Agung,demikian Wakikota Bekasi Dr.Rahmat Efendi (9/12) dalam konferensi persnya dipendopo kantor Pemkot Bekasi,pd para Wartawan.(red/adv?