KAKAN ATR/BPN Kota Bekasi : PROGRES PTSL 2019 SUDAH 60 Persen

Bekasi, Home1601 Dilihat
Kota Bekasi,JN – Mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di wilayah Bekasi Utara. Saat ini,  ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi  tengah mengebut penyelesaian program sertifikat PTSL yang sempat terkendala akibat banjir awal tahun 2020.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat mengatakan saat ini progres penyelesaian PTSL 2019 sudah 60 persen. Sejatinya, program tersebut selesai pada awal Januari 2020 lalu.

“Namun seperti diketahui kita mengalami musibah banjir, banyak berkas kita juga yang ada di kantor terendam sehingga kita prioritaskan mengurus terlebih dahulu,” kata Deni, Kamis (6/2/2020) di kantornya, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Meski demikian, Deni berharap seluruh PTSL program 2019 yang berada di Bekasi Utara rampung pada akhir bulan Februari 2020 ini. Ia mengaku target 25.000 PTSL tahun 2019 secara proses sudah terbit.

Saat itu, ATR/BPN Kota Bekasi berencana menyerahkan secara bertahap per tanggal 31 Desember 2019, namun harus terkendala musibah banjir. Parahnya lagi, sebagian dokumen pertahanan yang ada di kantornya terendam banjir akibat tanggul kali yang jebol.

“Mulai awal Januari 2020 kami fokus pada penyelamatan arsip setelah dilakukan opname fisik ada sebagian yang harus direstorasi. Sekarang ini sedang dilakukan oleh ANRI,” ungkapnya.

Sebagian besar arsip yang terendam, lanjut Deni, merupakan arsip yang secara tenggang waktu memang harus dimusnahkan, karena merupakan arsip tidak aktif atau bersifat sementara atau Roya. Hak tanggungan , SPKT dan sebagainya dalam waktu dekat ini akan dimusnahkan.

Sementara, untuk tahun 2020 ATR/BPN Kota Bekasi menitikan wilayah Pondok Gede. Pihaknya juga sudah melantik dua tim panitia adjudiksi menjadi dua tim untuk penyelesaian sertifikat sebanyak 15.000.

“Diharapkan dengan telah dilantiknya tim adjudiksi bisa start dalam penyampaian target maksimal dimana semua bidang tanah bersertifikat tanpa kecuali,” imbuhnya.

Disisi lain, Deni menjelaskan bahwa ada aturan yang mengikat terkait PTSL. Dalam program ini, Kota Bekasi masuk masuk kategori V untuk Jawa dan Bali dimana akan dipungut biaya badministrasi sebesar Rp 150.000 sebagaimana SKB tiga menteri.

“SKB tiga menteri ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi No.28 tahun 2018 dengan menambahkan pelaksanaan PTSL dalam pelaksanaan persiapan lurah membentuk Poknas Dartibnah,” pungkasnya. (Jn/Tt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pedoman Media Cyber | Redaksi | JAKPOSNEWS Diterbitkan : PT. Naga Media Cipta