PSBB di Indramayu Propinsi Jawa Barat Mulai Diberlakukan

Home, Jabar1027 Dilihat

Indramayu, JN- Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, resmi di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rabu (6/5/2020). Setidakny, pemberlakuan PSBB aesuai protokol penanganan Covid19.

Adapun PSBB yang sudah dilakukan diantaranya kegiatan di tempat- tempat Ibadah, seperti Masjid, Mushola dan lainnya dan untuk sementara di hentikan berlaku dari hari rabu, 6/5 /2020 sampai hari selasa 19/5/2020.

Kemudian untuk Mini market diberlakukan buka dari jam 8,00 tutup 18,00 wib. Super market dan pertokoan mandiri, buka jam 9,00 – 18,00.

Untuk Rumah makan dan warung makanan tidak di bolehkan menyediakan meja dan kursi. Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, unsur Muspika Kecamatan Kedokan Bunder, yang pimpin Kapolsek, Iptu.Asep Suryana.SE, dan Camat Kedokan Bunder, Andri Muhammad.AP.S.MI, beserta jajannya juga melakukan Giat War-War ( pembeitahuan) pelaksanaan PSBB.

Kegiatan tersebut meliputi, membagikan pamflet kepada masyarakat, memasang banner di tempat-tempat strategis juga melakukan penertiban di pertokoan dan warung- warung makanan di wilayah Kedokan Bunder.

Menurut Iptu Asep, kegiatan tersebut di laksanakan sore hari, mulai jam 16,10 wib sampai selesai.

” selain sosialisasi kita juga lakukan penertiban di pertokoan dan warung- warung makanan yang biasa buka sore”, terangnya.

Lebih lanjut ” kita juga ingatkan warga untuk selalu pakai masker kalau keluar rumah” imbuhnya.(soleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *