Cikarang Pusat,JN – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga sepekan kedepan. Sebab, pemberlakuan PSBB tahap dua habis pada hari ini.
“Kalau hasil diskusi bersama forkompimda, kami sepakat untuk PSBB ini diperpanjang. Karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Jadi kita perpanjang selama sepekan atau hingga 19 Mei, mengikuti PSBB Provinsi Jawa Barat juga, ” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja, Selasa (12/05/2020).
Menurut dia, pengajuan PSBB tahap tiga ini telah diajukan oleh Kabupaten Bekasi sejak Senin (11/05/2020) kemarin. Pengajuan penambahan masa PSBB ini setelah rapat yang dilakukan bersama unsur Forkompinda yakni Kapolres Metro Bekasi, Kaejari Kabupaten Bekasi dan Dandim 0509/Kabupaten Bekasi.
Selain itu, kata dia, perpanjangan ini juga disepakati bersama dengan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi dan Wali Kota Depok yang mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar PSBB di Bodebek untuk diperpanjang.
Ia menyebutkan, bahwa pada penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan swab test PCR dan rapid test COVID-19, dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.”Terutama wilayah seperti pasar yang banyak berkerumun warga,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, kondisi penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi sudah mulai berkurang. Hanya saja, beberapa hari terakhir ada kenaikan angka Orang Tanpa Gejala (OTG). Untuk itu, Eka meminta masyarakat dengan status OTG untuk melaporkan kepada pemerintah.(*)
(red/bekasikab.)