Rencana New Normal, Wali Kota Bekasi Undang Pelaku Usaha Tempat Hiburan 

Home1362 Dilihat

Kota Bekasi,JN – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507 Bekasi mengundang para pelaku usaha tempat hiburan, seperti tempat hiburan karaoke keluarga, bioskop dan lainnya yang bisa diantisipasi untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Setidaknya, undangan yang ditujukan kepada para pelaku usaha berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 tahun 2020 tentang tata cara pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Bekasi di tempat perkantoran, usaha/industri, jasa perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Kota Bekasi. Selain itu, Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 300/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya pasca pencegahan dan pengendalian Covid 19  di Kota Bekasi.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Bekasi mengatakan untuk menghadapi pandemi ini, pemberlakuan new normal di Kota Bekasi untuk tempat hiburan bisa kembali dibuka, terkecuali yang secara langsung bersentuhan fisik seperti Massage dan Spa.

Tempat hiburan seperti bioskop pun akan juga dibuka akan tetapi menunggu keputusan dari pusatnya karena penyediaan filn film yang disortir ke Bioskop belum adanya keputusan, sedang di rapati kata salah satu peserta hadir pada rakor ini dari pihak management XXI.

“Berpikirnya Think Out Of The Box, keluar dari permasalahan, secara bertahap kemarin kita kumpulkan pihak mal dan pasar agar membuka, sekarang para tempat hiburan akan segera menyusul di buka, dan pastikan sosialisasi untuk ketatnya protokol kesehatan.” Ujar Wali Kota.

Perlawanan Covid 19 untuk manusia produktif akan tetapi syaratnya patuhi protokol kesehatan meyakini Pemerintah Kota Bekasi untuk merubah sebuah tatanan baru. Kekhawatiran dari semua sudah ada pemecah masalahnya, kita semua harus beradaptasi untuk tatanan baru ini.

Pemerintah Kota Bekasi pun telah siap dalam tanggapan penanganan Covif 19 di Kota Bekasi, semisalnya dalam adanya ne normal ini terpapar kasus ODP, PDP, OTG ataupun positif, akan segera di jemput untuk lakukan isolasi di RSUD yang menjadi RS rujukan utama di Kota Bekasi. Alatnya pun untuk mencari hasil swab test ada 2 di Labkesda dan RSUD Kota Bekasi.

RSUD Blok F yang sebelumnya untuk penanganan sakit paru ataupun Narkoba, pada saat wabah datang, Blok F RSUD menjadi Rumah Sakit rujukan dalan penanganan Covid 19.

Untuk itu, Kehadiran para peserta rapat koordinasi akan menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka kembali tempat hiburan yang ada dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan pastikan protokol kesehatannya dipatuhi.(red/humas-adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *