Kab.Bekasi,JN – Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman, Kabupaten Bekasi Bekasi, Danial mengatakan, sengketa lahan SDN Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, sudah dibayarkan lunas kepada pemilik lahan tersebut.
“Pembayaran kepada pihak pemilik tanah melalui pengadilan negeri. Itu bukan cash tapi pakai cek. Itu kalo gak salah sekitar Rp 1,270 Miliar,” katanya.
Pembayaran tanah SD Karang Rahayu 01 dari pihak Pemkab Bekasi kepada pemilik tanah tersebut dibayarkan sehari setelah lebaran Idul Fitri. Setelah lunas dibayar kata Daniel, Pemkab Bekasi masih menunggu berkas perkara putusan dari pengadilan negeri. Setelah itu, segera dimasukan dalam aset milik Pemkab Bekasi.
“Secara otomatis ya sudah milik Pemkab Bekasi aset lahan dan bangunan sekolah tersebut. Nanti akan ada pemberkasan bersama bidang hukum dan BPN,” katanya
Sebelumnya, pada 2019 lalu Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, disegel oleh ahli waris dari keluarga Yakoeb Andrianto, Jum’at (25/10/2019) pagi.
Dengan membawa berkas lengkap yang telah dimenangkan secara hukum, perwakilan dari ahli waris keluarga Yakoeb Andrianto mendatangi lokasi sekolah untuk melakukan penyegalan.
Dalim Sudarma, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris mengatakan selama lima puluh satu tahun Pemkab Bekasi sudah menggunakan lahan milik keluarga Yakoeb Andrianto. Permasalahan tanah tersebut sempat disidangkan sampai ke Pengadilan Tinggi Bandung serta Mahkamah Agung. Gugatan dimenangkan keluarga ahli waris.(red/bekasikab.)