Kota Bekasi,JN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mewajibkan setiap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Bekasi untuk mematuhi protokol Covid-19 selama kegiatan pelatihan baik secara online dan tatap muka untuk memutus penyebaran Covid-19 pada tempat-tempat kerja.
Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 37 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha/industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Selain itu, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.396-BPBD/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid 19 di Kota Bekasi.
Disnaker Kota Bekasi mensosialisasikan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 560/Kep.689-Disnaker/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahan/Industri Adaptasi Tatanan Hidup Baru melalui Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional dan Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Saat ini, Disnaker Kota Bekasi telah melakukan pembinaan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada LPK Delta Indonesia Pranenggar yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanan pendidikan dan pelatihan terkait program Vokasi Indonesia Bekerja 2020. LPK Delta Indonesia berlokasi di Kompleks Suncity Square Margajaya, Bekasi Selatan yang merupakan Zona Hijau.
LPK Delta Indoensia mengajukan permohonan pelaksanaan pendidikan pelatihan sertifikasi bagi pekerja perusahan dan pekerja yang terkena PHK. Terdaftar 70 peserta korban PHK yang akan mengikuti Program Vokasi Indonesia Bekerja 2020. Berbeda saat Pandemi daya tampung dikurangi hingga setengahnya maksimal 15 peserta.
Ini persiapan pelaksanaan program pelatihan dan pendidikan di masa Pandemik dengan membuat protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 dalam empat kondisi.
Empat kondisi ini pertama, protokol kesehatan sebelum berangkat ke kantor/tempat pelatihan. Kedua, protokol kesehatan saat perjalanan ke dan dari kantor/tempat pelatihan. Ketiga, protokol kesehatan saat berada di kantor/ tempat pelatihan, dan keempat, protokol kesehatan saat pulang dari kantor /tempat pelatihan dan sampai ke rumah. Pelatihan kesehatan telah disosialisaikan ke publik calon peserta pendidikan dan pelatihan melalui media YouTube.
Rencana program pelatihan yang akan dilaksanakan ada 11 program dengan estimasi waktu yang ditentukan
Untuk operator forklift selama 8 hari, operator crane selama 4 hari, Ahli K3 Umum selama 12 hari, operator gondola selama 5 hari, operator dan teknisi lift escalator selama 6 hari, teknisi listrik selama 6 hari, teknisi dan supervisi scaffolding selama 6 hari, dan pekerja ketinggian selama 4 hari.
LPK Delta Indonesia dari hasil pemeriksaan dan pembinaan telah memenuhi Protokol Covid 19 salah satunya melalui Keputusan Direktur telah membentuk Tim Penanganan Kesiagaan Dampak Covid-19 di Delta Indonesia Grup serta memiliki izin penyelenggaraan LPK yang masih berlaku.
LPK Delta Indonesia juga telah memperoleh Nota Pemeriksaan 1 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya telah ditindaklanjuti.
Disnaker Kota Bekasi terus berkordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait pembinaan K3 dalam masa Pandemi Covid-19.
Memperhatikan surat Direktur Pengawasan Norma K3 Nomor 5/1007/A5.01/IV/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Pembinaan K3 Berbasis Dalam Jaringan (Online) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/ 2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Dijelaskan, Perusahan Jasa K3 (PJK3) pada masa Pandemi Covid-19 dapat melaksanakan kegiatan pembinaan K3 secara online atau blender training dan klasikal.
Pelaksanaanya harus mematuhi protokol Covid-19 dalam setiap kegiatan pembinaan K3 antara lain kebersihan/higiene perorangan (PHBS) dengan memakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh secara berkala. Menjaga higiene dan sanitasi lingkungan kerja, melakukan kebersihan terhadap sarana dan prasarana pembinaan. Aktifitas sebelum memasuki ruang pembinaan menerapkan physical distancing. (Red/humas/adv)