Bekasi,JN-Terkait dugaan dua keputusan yang berbeda di kepanitian penyelenggara pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM Kelurahan Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat , Sopian Sekertaris pemilihan LPM Kelurahan Bantar Gebang Angkat bicara ,Minggu ( 16/8)2020.)
Sopian , Mengatakan semua proses dan tahapan tahapan pemilihan Ketua LPM sesuai perda nomor 10 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan LPM dan tata tertib pemilihan LPM
Semua anggota dan ketua panita di informasikan melalui group WA panitia semua anggota selalu mengikuti semua proses tahapan pemilihan LPM ketidak hadiran ketua panitia tidak ada konfirmasi atas ketidak hadirannya secara administrasi panitia selalu membuat daftar hadir dan berita acara , Tuturnya.
Lanjut Sopian, Kami sudah melakukan konsultasi ke Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan mau pun ke Biro Hukum atas ke tidak hadiran ketua panitia di setiap proses tahapan, sudah melalui proses komunikasi melalui rapat panitia
tetapi ketua panita selalu tidak mengakui setiap keputusan rapat panitia yang mana keputusan tersebut sudah melalui hasil musyawarah mufakat karna pada prinsipnya panitia itu berkepenting hanya untuk melaksanakan tahapan tahapan yang sudah disusun oleh panitia, Tandasnya.
Sementara Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan , ketika dihubungi melalui Watshapnya di konfirmasi adanya dugaan satu panita pemilihan LPM ada dua keputusan dengan singkat membalas ‘ Saya Belum Terima Berkasnya ‘ Tutupnya. (Reza/Shd)