Kab.Bekasi,JN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan PSBB Proporsional di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 15 Agustus 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.
“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru,” kata Ridwan Kamil.
Karena itu PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang selama 1 kali masa inkubasi terpanjang atau selama 14 hari, terhitung mulai 17 Agustus hingga 31 Agustus 2020.(red/bekasikab.)