Aliansi Kota Bekasi Gelar Aksi Damai Depan Gedung DPRD

Bekasi, Home2022 Dilihat

Bekasi,JN-Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bekasi dan Mahasiswa Bani Saleh gerdug DPRD Kota Bekasi tolak UU Omnibus Law yang merugikan kaum buruh.

Para buruh dan mahasiswa melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Bekasi mendapatkan pengawalan ketat dari Polri, TNI dan Satpol PP, Kamis (8/10).

Ansori, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) DPC Kota Bekasi mengatakan prinsipnya aliansi buruh Kota Bekasi tetap menolak namanya pengesahan undang-undang Omnibus Law, karena di dalam jelas-jelas merugikan buruh dari segi pesangon dari segi osorsing yang berkepanjangan di segala bidang termasuk dari segi cuti sudah dihilangkan

“Sudah itu PHK kalau di UU No 13 tahun 2003 ada mekanismenya harus ada izin dari pengadilan yang namanya obusrial kalau ini nggak ada bebas selama tidak suka atau apa silakan. Terus cuti lebaran itu tidak ada lagi penambahan sesuai dengan yang tanggal merahnya saja , jadi kita tetap menolak keras UU Omnibus law Cipta Kerja,” kata Ansori.

Lanjutnya, Harapan kita dari Pemerintah Kota Bekasi DPRD Kota bisa menyampaikan aspirasi kita ke DPR RI atau ke presiden karena kemarin mau gerak ke DPR RI Aliansi Buruh Kota Bekasi juga di halangi tidak bisa ke DPR RI.

Sementara, Jumadi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI) menuturkan kita setelah melihat disahkannya undang-undang omnibus law tanggal 5 Oktober yang lalu kita minta kepada Pemerintah dan DPR untuk mencabut undang-undang tersebut.

“Karena tidak berpihak kepada rakyat dan juga tidak berpihak kepada kaum buruh yang mana undang-undang cipta kerja yang awalnya cipta lapangan kerja itu tidak jauh beda di mana cipta kerja hanya mementingkan kaum investor asing di situ memang ada beberapa pesenan yang kaum asing berinfes ke Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap Undang-Undang dicabut karena banyak merugikan kaum buruh terutama anak-anak dan cucu kita di mana di dalam undang-undang ketenagakerjaan undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu yang tadinya buruk sekarang lebih buruk lagi dibandingkan undang-undang omnibus law.(Reza/Shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *