Polresmetro Bekasi akan Mengusut Kasus Dugaan Pasal 351 KUHP

Bekasi, Home1153 Dilihat

Polres Metro Bekasi akan mengusut kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Srimahi berinisial SA kepada salah satu warganya , inisial RS (49).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP, Dwi Prasetya mengatakan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, berkas laporan atas RS telah dilimpahkan ke Polsek Tambun. Alasannya, lantaran kasus tersebut masih dapat ditangani oleh Polsek setempat.

Namun, kini berkas laporan bernomor LP/1189/833-SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi atas dikembalikan kepada Polres Metro Bekasi.

“Pelapor mau kasus ini diusut oleh kami,” kata Dwi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/11/2020).

Dwi telah menganjurkan antara kedua belah pihak agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui Polsek Tambun.

Hanya saja, korban atau pelapor tidak menerima atas tindakan pejabat desa tersebut, sehingga kasusnya diminta untuk berlanjut.

“Ya, artinya kita lanjut, proses penyelidikannya nanti akan kami proses pada Senin (16/11/2020),” ujar dia.

Dwi menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban coba menegur salah seorang tukang gerabak yang sedang mengerjakan pembangunan turap.

Warga asal Kampung Pulo Dadap RT 005/003, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Kabupaten Bekasi, ini menyebut bahwa pembangunan turap itu keliru.

Soalnya, dampak pembangunan turap itu membuat rumah korban kebanjiran di kala hujan turun.

Dari situ, korban bertemu dengan ketua Rukun Warga. Korban menyampaikan hal tersebut kepada RW setempat namun pihak RW tak mengetahui soal pembangunan turap tersebut.

“Setelahnya korban pulang, dan saksi satu kemudian mendatangi rumah korban, menyampaikan kalau korban diminta untuk datang ke rumah kepala desa,” ujar dia.

Sesampainya di rumah kepala desa, Kampung Alas Malang RT 003/004 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, terlapor keluar rumah dan sambil memegang helm.

“Disana korban dan terlapor sempat cekcok hingga kemudian terlapor memukul korban menggunakan helm sebanyak 4 kali pada bagian wajahnya,” jelas Dwi.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan tindakan agresif kepala desa kepada Polres Metro Bekasi.

Kades Srimahi itu dilaporkan atas Pasal 351 KUHP atau tentang penganiayaan (red/toptime)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *