Kota Bekasi, JN- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai tanggal 03 Januari 2021 s/d 02 Februari 2021. Pada keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, dalam Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Segala biaya yang timbul pada perpanjangan Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Terakhir, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
(Bon/Humas/adv)