BPN Kab.Bekasi Targetkan 50.000 Peta Bidang Tanah

Bekasi, Home950 Dilihat

Kab. Bekasi, JN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menargetkan sertifikasi tanah pada tahun 2021 untuk 50.000 peta bidang tanah dan 70.000 sertifikat hak atas tanah (SHT).

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Teunku Fadil Fadli mengatakan, sertifikasi akan difokuskan pada lokasi 18 desa yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemerintah menginginkan agar desa-desa yang dulu (sertifikasinya) belum lengkap harus dilanjutkan, sehingga terukur terpetakan dan dapat didaftarkan seluruh bidang tanahnya,” kata Fadli, usai acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (05/01/20). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah dan Asda 1 Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna.

Fadli menyebutkan, lokasi 18 desa tersebut dapat bertambah menjadi 60 desa, karena tanah yang belum memiliki sertifikat pada tahun-tahun sebelumnya juga harus dilakukan sertifikasi.

“Kami berharap target pada tahun 2021 bisa terselesaikan dan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya,” ujarnya.

Hingga akhir tahun 2020, BPN Kabupaten Bekasi sudah menyelesaikan target mengeluarkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 27.000 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bekasi dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Hari ini kita serahkan 5.000 sertifikat yang tersisa dari program tahun 2020,” ucapnya.

Presiden Jokowi, dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia yang berlangsung dari Istana Negara mengatakan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, penyerahan sertifikat tanah ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya. (Kab bekasi/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *