Bekasi,JN-Keputusan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari, mendapat dukungan penuh dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari (AP).
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.
Dalam aturan tersebut, menyatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut instruksi tersebut, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via daring.
Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus COVID-19 serta pelayanan fasilitas karantina.
Pemerintah kota juga secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. Dimana nantinya, selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
PPKM merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Merangkum dari semua aturan baru itu, AP mengatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan PPKM dan Kota Bekasi menjadi salah satu kota yang akan menerapkan kebijakan itu dan menjadi salah satu kota pemilihnya.
Menurut AP, keselamatan dan kesehatan lebih utama. Karena alasan itu pula pemerintah sudah menarik rem darurat sejak bulan maret 2020. Dan sekarang justru berdampak kondisi perekonomian yang mulai pulih dan lebih cepat.
Meski, dia pun tak menampik, dalam kondisi ekonomi yang mulai membaik sekarang, memang terkesan pahit dengan kebijakan PPKM.
“Tapi kalau nggak dilakukan kita gak bisa recovery lebih cepat lagi. Pastinya kebijakan ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Konsekuensinya bisa semakin parah jika kita tidak berhati-hati. Tetapi kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Apalagi, sudah banyak korban Covid dan pemberlakuan PPKM selama 2 minggu diharapkan bisa mengurangi laju penularan Covid,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah harus berani mengambil tindakan sebelum semua terlambat. “Prinsipnya kita mendukung kebijakan itu,” ujarnya.
Ia pun mendukung sepenuhnya operasi yustisi yang gencar dilakukan Pemkot Bekasi melalui Satgas Penanganan Covid-19 selama ini.
“Razia prokes perlu ditingkatkan intensitasnya, terutama di setiap pintu perbatasan dan pusat-pusat keramaian. Jangan sampai kita kecolongan lagi seperti pasca libur lebaran lalu,” tandas dia.
Seperti diketahui, di wilayah Kota Bekasi, berdasarkan data 11 Januari 2021, total kasuk COVID-19 yang terkonfirmasi yakni 17.269. Total yang berhasil sembuh yakni 15.987 orang.
Sedangkan jumlah kasus meninggal di Kota Bekasi mencapai 316 orang dan hingga saat ini, kasus aktif COVID-19 mencapai 966 kasus.(Rez/PB)