Kab. Bekasi, JN – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengesahkan Peraturan Daerah tentang fasilitasi Pesantren (Perda Pesantren) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 01 Februari 2021.
Dengan lahirnya Perda Pesantren, Pemerintah Jawa Barat berkewajiban untuk memberikan fasilitasi terhadap perkembangan pesantren, yang selama ini hanya ditangani Biro Pengembangan dan Pelayanan Sosial (Yanbangsos).
“Alhamdulillah ini adalah perda tentang pesantren pertama di Indonesia setelah kaluarnya Undang-Undang tentang Pesantren tahun 2019 lalu,” kata Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Sidkom Djampi.
Sidkom menambahkan, dengan adanya Perda Pesantren, maka pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum untuk berkembang atas fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga pesantren akan lebih leluasa menjalankan tiga fungsinya sebagai sarana pendidikan, dakwah dan pengembangan sumber daya,” ujarnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari sisi keberpihakan pemerintah kepada pesantren, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki perda tentang pesantren. Sehingga tidak boleh ada anak-anak di Jawa Barat yang memilih sekolah di pesantren tapi tidak mendapatkan dukungan dari negara.
“Selama ini negara hanya mendukung yang formal sekolah negeri, dan sekolah agama yang di bawah Kemenag, tapi kalau di pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal,” kata Kang Emil di Gedung DPRD Jawa Barat.
Ridwan Kamil menegaskan, dengan adanya Perda Pesantren ini, maka ribuan pesantren di Jawa Barat yang sudah menjadi ciri sosiokultural Jabar bisa didukung dan dibantu sehingga Jabar bisa juara lahir batin tanpa ada diskriminasi.
(Red/bekasikab.go.id)