Kota Bekasi,JN- Petugas Gabungan menggelar Operasi Non Yustisi di Wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diganjar sanksi oleh petugas.
Titik operasi difokuskan di Jalan Raya Lingkar Utara Kelurahan Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Hadir pada operasi tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP, SH; Kasi Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasi Pemtibum Kel. Perwira Bpk. Taufik Rikuncahyo, SE; Babinsa Kel. Perwira Sertu Hafidz; Bhabinkamtibmas Kel. Perwira Bripka OKI.
Puluhan personil terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 27 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; Staff Kelurahan Perwira 5 personil diterjunkan untuk menegakan protokol kesehatan.
Saat operasi, petugas kembali mendapati warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas
Operasi rutin dilakukan untuk memberikan efek jera dan menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairah kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menanggulangi pandemi COVID 19 ,” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong-royong kita putus rantai penyebaran COVID 19,” tutup Kasatpol PP, Abi Hurairah. (Red/EZ/Hms/adv)