Kota Bekasi,JN- Tepatnya di Gedung Balai Rakyat Jl. Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kel. Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, tim gabungan menggelar operasi non yustisi, 75 pelanggar terjaring saat operasi.
Kegiatan dilakukan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Sebelum operasi petugas gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin langsung Lurah Kayuringin Jaya,Ricky Suhendar.
Turut hadir Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, SE, M.Si, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Rafiudin, SH. Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Sarkowi; Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan, S.AP, SH.
Kasie Pemtibum Kel. Kayuringin Jaya Bpk. Alfian Bayu, ST, M. Miftahul Munir, S.Sos (PPNS) Bhabinkamtibmas Kel. Kayuringin Jaya Aipda Yugo. AD;
Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Trisno; Babinsa Kel. Kayuringin Jaya Serka Darjo.Dan sejumlah personil dari Satpol PP, Dishub,Staff Kelurahan Kayuringin Jaya,dikerahkan saat operasi dilakukan.
Sejumlah warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas
Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi,para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Operasi rutin ini dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif. (Red/EZ/Hms)