Kab. Bekasi, JN – Pemkab Bekasi akan menutup jalan akses ke tempat pembuangan sampah di sepanjang Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
“Langkah jangka pendek yang akan kita ambil yakni penyetopan dan penutupan jalan akses pembuangan sampah,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Abdur Rofiq, saat memimpin pertemuan antara instansi vertikal dan perangkat daerah, di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi, Rabu (10/02/21).
Selain itu, kata Rofiq, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pendekatan ke masyarakat dan pengelola perumahan sekitar yang selama ini membuang sampah rumah tangga ke kali tersebut, agar membuang sampah ke tempat yang disiapkan dan dikelola oleh pemerintah.
Ia menyebutkan, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BBWS sebagai pemilik tanah, PJT2, Waskita Karya dan PT. Jasa Marga sebab wilayah tersebut sedang berlangsung pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Kita berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak lain karena itu area mereka. Apakah mereka punya rencana akan wilayah tersebut. Karena disitu bukan hanya ada proyek daerah, tetapi juga sedang berlangsung proyek pusat berskala nasional yang harus kita amankan juga,” ujarnya.
Terkait sanksi akan adanya pembuangan sampah, Rofiq mengatakan harus ada penegakan aturan yang tegas.
“Kita serahkan kepada PPNS yang kita punya, yakni Satpol PP. Yang pasti bahwa aturan harus kita tegakkan. Tetapi kita juga harus paham kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, ini harus kita arahkan. Manakala ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus siap untuk menindaknya,” tegasnya.
(Red/bekasikab.go.id)