PEDOMAN IZIN KELUAR BAGI WARGA KOTA BEKASI MASA PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H-2021

Home, Jabodetabek1034 Dilihat

 

Kota Bekasi,JN – Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi, hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam surat Keputusan Wali Kota Tersebut dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik Bagi :

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1×24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan
stempel basah.

(Red/Humas/dro/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *