“Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita, pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan”
Jakarta,Jakposnews.com – Pemerintah memberi dan membuka kesempatan bagi Ormas Keagamaan untuk ikut mengelola tambang di Indonesia.
Hal tersebut oleh Pimpinan tertinggi Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ephorus Pdt Dr Robinson Butarbutar menegaskan HKBP tidak akan ikut mengelola tambang.
Hal itu disampaikanya merespons kesempatan yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan untuk ikut masuk ke bisnis pertambangan.
Gereja HKBP adalah gereja dengan jumlah 4,5 juta jemaat tersebar di seluruh Indonesia, dan jumlah jemaat terbesar di Indonesia.
Gereja ini juga ada di Singapura, Kuala Lumpur, Los Angeles, New York, dan di negara bagian Colorado. “Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita, pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” kata Robinson Butarbutar, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (8/6).
Menurut Ephorus HKBP, pada dua minggu terakhir muncul rencana pemerintah, baik oleh Presiden Joko Widodo, maupun Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus kepada enam Ormas Keagamaan termasuk Ormas Keagamaan Protestan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal itu dilakukan pemerintah dengan hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola ormas, yaitu: lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Mau) dan PT Kideco Jaya Agung.
Sehubungan dengan itu, Robinson Butarbutar mengatakan, HKBP sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.
“Sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bagaimana sikap HKBP terhadap lingkungan. Tuhan memberikan kuasa kepada manusia untuk memelihara dunia ini dengan tanggung jawab penuh. “Kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Tuhan supaya manusia itu dapat bekerja, sehat, dan sejahtera.
Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan, seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara. Kita menentang setiap usaha yang mencemari air dan udara, juga air limbah yang mengandung racun dari pabrik-pabrik, karena tidak memedulikan saluran air limbah dan pencemaran udara, hingga merusak air minum dan pernafasan manusia,” tegas Robinson.(red)