Kab.Bekasi,JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan bangga meluncurkan Fitur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2024/2045 Pada Super Aplikasi Layanan Publik “Bekasi Nyambung Bae (Bebunge)” 2.0 Kabupaten Bekasi.
Peluncuran Fitur Babunge sebagai bentuk kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pendidikan. Oleh karena itu, peluncuran fitur PPDB Online ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Fitur yang diluncurkan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan PPDB Online di Super Apps Bebunge, hal ini merupakan dorongan dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu dan berkualitas di bidang pendidikan,” kata Bupati Dani Ramdhan.
Tidak hanya itu, Dani menerangkan tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota 20 persen untuk jalur zonasi PPDB online yang semula 60 persen menjadi total 80 persen. Penambahan itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat, serta mengantisipasi terjadinya permasalahan terkait penerimaan peserta didik.
“Di tahun ini kebijakan PPDB ditingkatkan, semula 60 persen menjadi 80 persen pada jalur zonasi, hal ini untuk menjamin masyarakat berjarak paling dekat dengan sekolah yang diutamakan,” katanya.
Selain kuota 80 persen jalur zonasi, pihaknya juga menyasar pada 15 persen kuota jalur afirmasi atau bagi keluarga tidak mampu dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
“Kami berikan juga untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen yang semula 10 persen, kemudian dibagi kembali untuk penyandang disabilitas dan jalur prestasi lainnya,” jelasnya.
Ia berharap implementasi regulasi ini mampu menjadi solusi terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, yakni mendapatkan kesempatan pendidikan melalui fasilitasi pemerintah daerah.
“Semoga dengan pemberlakuan regulasi ini nanti, proses penerimaan peserta didik tidak lagi menimbulkan persoalan-persoalan maupun gejolak di masyarakat. Berjalan dengan aman dan lancar, serta mampu memenuhi hak masyarakat mendapatkan pendidikan layak.” katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Diskominfosantik Yanyan Akhmad Kurnia menyampaikan peluncuran fitur PPDB Online bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi, mempermudah akses pendaftaran, mengurangi potensi kecurangan dan penyelewengan, mengoptimalkan pengunaan teknologi dan informasi, mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan, serta memberikan informasi yang akurat.
“Fitur ini diprioritaskan untuk membantu pemenuhan hak masyarakat, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai perkembangan zaman.” ujarnya.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen oleh Pj. Bupati Bekasi, diikuti oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi dan Dinas terkait di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berisi pernyataan tidak akan melakukan intervensi terhadap seluruh proses dan tahapan pelaksanaan PPDB Online yang sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku dan bila terjadi pelanggaran dapat bersedia memenuhi proses sesuai hukum yang berlaku.